PERSYARATAN PENETAPAN AHLI WARIS 

1. Surat Permohonan yang diajuka semua Ahli Waris Rangkap 5.
2. Surat keterangan Kematian pewaris (Almarhum/Almarhumah).
3. Fotokopi Akta Nikah/Duplikat Akta NIkah Almarhum/Almarhumah (1 Lembar).
4. Surat Keterangan Ahli waris dari Pemohon/Para Pemohon yang disaksikan
    dan dibenarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
5. Fotokopi KTP Pemohon/Para Pemohon (1 Lembar).
6. Akta Kelahiran Semua Ahli Waris.
7. Persyaratan No. 2, 3, 4, 5 dan 6 dinazegalen/dimateraikan di kantor POS dan dilegalisir oleh Panitera.