PERSYARATAN ASAL USUL ANAK 

1. Fotokopi KTP Pemoho
2. Fotokopi Bukti Nikah Pemohon .
3. Fotokopi Kartu Keluaga (KK).
4. Surat Keterangan Lahir/Akta Lahir .
5. Fotokopi Akta Cerai, Apabila Berstatus Janda/Duda.
6. Persyaratan No. 3, 4, dan 5 dinazegalen/dimateraikan di kantor POS dan dilegalisir oleh Panitera.