PERSYARATAN PERUBAHAN BIODATA 

1. Surat Permohonan Dari para pemohon Rangkap 5.
2. Fotokopi KTP Pemohon/Para Pemohon.
3. Fotokopi Kutipan Akta nikah Pemohon.
4. Surat Keterangan Kematian (Almarhum/Almarhumah) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah Setempat.
   Apabila salah satu ada yang sudah meninggal dunia.
5. Surat Keterangan yang dibuat dan di tanda tangani oleh Kepala Desa/Lurah setempat yang isinya
   bahwa dua nama yang tertera berbeda adalah benar-benar 1 orang (jika yang dirubah namanya)
6. Fotokopi Kartu Keluaga (KK).
7. Persyaratan No. 3, 4, dan 5 dinazegalen/dimateraikan di kantor POS dan dilegalisir oleh Panitera.