PERSYARATAN PENGAJUAN BERPERKARA CERAI GUGAT / TALAK 

1. Surat Permohonan/Gugatan Rangkap 6.
2. Kutipan/Duplikat Akta Nikah (Asli).
3. Fotokopi Kutipan/Dupilakt Akta nikah (1 Lembar).
4. Fotokopi KTP Pemohon/Penggugat (1 Lembar).
5. Surat Ijin/Keterangan Perceraian dari Pejabat yang berwenang bagi PNS, POLRI/TNI.
6. Persyaratan No. 3, 4, dan 5 dinazegalen/dimateraikan di kantor POS dan dilegalisir oleh Panitera.
7. Fotokopi Kartu Keluaga (KK).