PERSYARATAN DISPENSASI NIKAH / DISKA 

1. Surat Permohonan dari Para Pemohon (Orang Tua) ( Rangkap 5).
2. Fotokopi KTP Pemohon.
3. Fotokopi Kutipan/Dupilakt Akta nikah Pemohon.
4. Fotokopi Akta Kelahiran anak (yang dimohonkan dispensasi)/Ijazah Terakhir.
5. Fotokopi Kartu Keluaga (KK).
6. Persyaratan No. 3, 4, 5, dan 6 dinazegalen/dimateraikan di kantor POS dan dilegalisir oleh Panitera.