PERSYARATAN DUPLIKAT AKTA CERAI
1. Surat Keterangan yang dibuat dan di tanda tangani oleh Kepala Desa/Lurah setempat yang menerangkan
bahwa pemohon sejak cerai hingga mengajukan permohonan Duplikat Akta Cerai belum pernah Nikah Lagi.
2. Surat Keterangan Kehilangan/Kerusakan Akta Cerai dari Kepolisian setempat.
3. Membayar PNBP (Peneriamaan Negara Bukan Pajak).