PERSYARATAN GONO GINI PASCA CERAI 

1. Surat Permohonan/Gugatan Rangkap 6.
2. Fotokopi Kutipan/Dupilakt Akta Cerai (1 Lembar).
3. Fotokopi KTP Penggugat (1 Lembar).
4. Fotokopi bukti-bukti harta bersama yang digugat.
5. Persyaratan No. 3, dan 4 dinazegalen/dimateraikan di kantor POS dan dilegalisir oleh Panitera.