PERSYARATAN GUGAT WARIS 

1. Surat Gugatan Rangkap 6.
2. Fotokopi KTP Penggugat, dan juga Penggugat lainya jika Penggugat lebih dari satu.
3. Fotokopi bukti-bukti harta yang digugat/disengketakan.
4. Keterangan susunan/silsilah oleh ahli waris dari Kepala Desa/Lurah setempat.
5. Semua Ahli Waris masuk dalam Surat Gugat.
6. Persyaratan No. 3, dan 4 dinazegalen/dimateraikan di kantor POS dan dilegalisir oleh Panitera.