PERSYARATAN ISBAT NIKAH / PENGESAHAN NIKAH 

1. Surat Permohonan/Gugatan Komulasi dengan perceraian (Rangkap 6).
2. Surat keterangan dari KUA setempat kalau yang bersangkutan (suami/istri)
    tidak tercatat/terdaftar di Buku Register Pendaftaran.
3. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat kalau yang bersangkutan pernah menikah.
4. Surat Kematian (Almarhum/Almarhumah)yang dikeluarjan oleh Kepala Desa/Lurah setempat apabila
    salah satu ada yang sudah meninggal dunia.
5. Fotokopi Kartu Keluaga (KK)dan KTP Pemohon.
6. Persyaratan No. 3, 4, dan 5 dinazegalen/dimateraikan di kantor POS dan dilegalisir oleh Panitera.