PERSYARATAN KUASA 

1. Ijin dari Ketua pengadilan bagi kuasa insidentil.
2. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat tentang hubungan
   keluarga antara Penerima dan Pemberi Kuasa (Orang tua, Anak, Istri, Suami).
3. Untuk Penerima Kuasa PNS, TNI/POLRI harus ada Ijin dari Pimpinan/Atasan.