PERSYARATAN PEMBATALAN NIKAH 

1. Surat Permohonan/Gugatan(rangkap 6).
2. Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah Yang dibatalkan (asli).
3. Fotokopi Kutipan Akta Nikah Pemohon/Penggugat (1Lembar).
4. Fotokopi KTP Pemohon/Penggugat (1Lembar).
5. Surat Keterangan dari KUA Yang pernikahanya dimohonkan.
   pembatalan tercatat/tidak tercatat di KUA tersebut.
6. Surat Ijin/Keterangan Pembatalan Nikah dari Pejabat Yang berwenang bagi PNS, TNI/POLRI.
6. Persyaratan No.3, 4 dan 5 dinazegalen/dimateraikan di kantor POS dan dilegalisir oleh Panitera.