PERSYARATAN PENGAJUAN BERPERKARA CERAI GUGAT / TALAK GHOIB  

1. Surat Permohonan/Gugatan Rangkap 6.
2. Kutipan/Duplikat Akta Nikah (Asli).
3. Fotokopi Kutipan/Dupilakt Akta nikah (1 Lembar).
4. Fotokopi KTP Pemohon/Penggugat (1 Lembar).
5. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat, yang menerangkan tegugat/Termohon telah pergi tidak jelas alamatnya (1 Lembar).
6. Surat Ijin/Keterangan Perceraian dari Pejabat yang berwenang bagi PNS, POLRI/TNI.
7. Persyaratan No. 3, 4, 5 dan 6 dinazegalen/dimateraikan di kantor POS dan dilegalisir oleh Panitera.
8. Fotokopi Kartu Keluaga (KK).